Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Owner Arisan Online Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Owner Arisan Online Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis MANGGAR  - Owner Arisan Online (Arisol) Destari Sulius Putri (DSP) alias Yaya dan suaminya Alfajar alias Aci, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung Timur (Beltim). Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp 200 Milliar.     Hal ini disampaikan Kapolres Beltim, AKBP Nono Wardoyo, S.Ik saat melakukan konfrensi pers di Aula Graha Patriatama Mapolres Beltim, Selasa (21/2) kemarin. "Saat ini kita sudah menetapkan Pimpinan Arisol DSP sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana Perbankan dan penipuan, sebagai dimaksud dengan pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama penjara 15 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp.10 Miliar dan sebanyak banyaknya Rp.200...

Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank

(Jakarta, 2 Pebruari 2010) . Beberapa waktu terakhir ini sebagian warga masyarakat (khususnya yang sering melakukan transaksi pengambilan uang melalui sejumlah ATM pada beberapa bank tertentu) dibuat cukup gelisah sehubungan dengan masih cukup maraknya kasus pembobolan rekening nasabah pada beberapa bank tertentu dengan cara melakukan tindak pemalsuan kartu ATM. Sejauh ini pihak aparat penegak hukum dari Kepolisian RI di beberapa daerah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah tersebut. Dalam konteks ini Kementerian Kominfo perlu menyampaikan penjelasan tentang penggunaan  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik  (yang lebih populer dengan istilah UU ITE) dalam memberikan referensi hukum untuk menjerat aksi kriminalitas yang menggunakan sistem elektronik. Dalam UU ITE telah diatur banyak perbuatan yang terkait dengan tindak pidana siber termasuk perbuatan yang dilarang mendistr...

Guru Tertipu Janji Dinikahi Pria Lewat Facebook, Uangnya Rp 650 Juta Raib

Gambar
Foto: Rilis kasus penipuan via Facebook di Polda Metro Jaya (Mei Amelia/detikcom) Jakarta  - Penipuan online dengan modus 'Nigerian Sweetheart' kembali memakan korban. Seorang wanita berinisial NP (37) yang berprofesi sebagai guru menjadi korban penipuan tersebut. Uang ratusan juta rupiah miliknya pun raib. Tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka, yakni seorang pria WN Nigeria berinisial ARC (32), dan 2 wanita berkebangsaan Indonesia yakni MM (20) dan RN (43). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penipuan ini dilakukan komplotan tersebut melalui media sosial Facebook. "Ditangkap 3 orang komplotan penipuan melalui Facebook dengan modus mengaku sebagai tentara Amerika melalui akun Facebook-nya," ujar Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/5/2016). Foto: Rilis kasus penipuan via Facebook di Polda Metro Jaya (Mei Amelia/detikcom) Para tersangka ditangkap atas laporan...

Hati-hati, Penipuan Online Merajalela, Sehari Tiga Korban Kena Tipu

Gambar
IMBAUAN ONLINE: Mapolresta Solo memasang banner berupa imbauan terkait maraknya kasus penipuan         online yang terjadi di Kota Solo, Kamis (18/1).  (Ari Purnomo/JawaPos.com) JawaPos.com   - Kasus penipuan melalui sosial media atau   online   semakin merajalela di Kota Solo. Selama kurun waktu tahun 2017 lalu tercatat ada lebih dari 900 laporan korban penipuan online. Dari ratusan laporan tersebut, dalam sehari minimal tiga korban penipuan  online melaporkan kasus penipuannya ke Mapolresta Solo. Modus yang digunakan oleh para pelaku beragam. Mulai dari berjualan barang, penawaran investasi, mengaku dari kepolisian, dan juga modus-modus lainnya. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi membenarkan fenomena maraknya penipuan online tersebut. “Bahkan di tahun 2016 lalu kasus ini juga sudah sangat tinggi, dan sampai di awal tahun 2018 ini juga masih tinggi,” terangnya. Agus menambahkan, sebenarnya juml...

Tiga Hacker SBH yang Ditangkap Masih Mahasiswa

Gambar
Surabaya Black Hat (SBH) kelompok peretas yang di duga meretas tiga ribu lebih situs dan sistem elektronik ini berhasil di bekuk. Kelompok peretas yang menganggap penetration test atau pentest yang mereka lakukan sudah lumrah dalam dunia peretasan. Pembobolan sistem elektronik itu terungkap setelah Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Satgas Cyber Crime menyelidiki sindikat hacker Surabaya Black Hat itu. Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu mengatakan polisi menangkap tiga tersangka berinisial NA, 21 tahun, KPS (21), dan ATP (21), ketiganya masih berstatus mahasiswa IT salah satu universitas. Mereka menyebut tindakan peretasan itu hanya pentest terhadap sistem-sistem elektronik yang dibobol. Namun, Roberto menjelaskan, yang dilakukan ketiga tersangka sesungguhnya bukan pentest, melainkan injeksi SQL (SQL injection). Teknik tersebut menyalahgunakan sebuah cela...