Owner Arisan Online Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Owner Arisan Online Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis MANGGAR - Owner Arisan Online (Arisol) Destari Sulius Putri (DSP) alias Yaya dan suaminya Alfajar alias Aci, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung Timur (Beltim). Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp 200 Milliar. Hal ini disampaikan Kapolres Beltim, AKBP Nono Wardoyo, S.Ik saat melakukan konfrensi pers di Aula Graha Patriatama Mapolres Beltim, Selasa (21/2) kemarin. "Saat ini kita sudah menetapkan Pimpinan Arisol DSP sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana Perbankan dan penipuan, sebagai dimaksud dengan pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama penjara 15 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp.10 Miliar dan sebanyak banyaknya Rp.200...