Tiga Hacker SBH yang Ditangkap Masih Mahasiswa

Surabaya Black Hat (SBH) kelompok peretas yang di duga meretas tiga ribu lebih situs dan sistem elektronik ini berhasil di bekuk. Kelompok peretas yang menganggap penetration test atau pentest yang mereka lakukan sudah lumrah dalam dunia peretasan. Pembobolan sistem elektronik itu terungkap setelah Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Satgas Cyber Crime menyelidiki sindikat hacker Surabaya Black Hat itu.



Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu mengatakan polisi menangkap tiga tersangka berinisial NA, 21 tahun, KPS (21), dan ATP (21), ketiganya masih berstatus mahasiswa IT salah satu universitas. Mereka menyebut tindakan peretasan itu hanya pentest terhadap sistem-sistem elektronik yang dibobol.

Namun, Roberto menjelaskan, yang dilakukan ketiga tersangka sesungguhnya bukan pentest, melainkan injeksi SQL (SQL injection). Teknik tersebut menyalahgunakan sebuah celah keamanan yang terjadi dalam lapisan basis data sebuah aplikasi. "Bagi kami, ini adalah pidana. Sebuah penetration testing yang dilakukan kepada sebuah sistem IT harus memiliki izin dari pemilik sistem.

Setelah ditangkap, para pelaku kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman 8-12 tahun penjara.

Roberto menegaskan, pengungkapan ini berasal dari pengembangan informasi yang diterima dari FBI, bahwa ada kelompok peretas yang berasal dari Indonesia. Informasi itu diterima dari FBI usai memonitor dan menganalisis laporan yang masuk ke Internet Crime Complaint Center (IC3).

Kelompok ini meretas di lebih dari 40 negara, termasuk Amerika Serikat dan Indonesia.

"Dari beberapa serangan tersebut ada IP address yang digunakan ternyata di Indonesia," ujar Roberto.



sumber : 
www.cnnindonesia.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank

Tentang Pencemaran Nama Baik Di Media Elektronik

Owner Arisan Online Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis