Owner Arisan Online Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Owner Arisan Online Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
MANGGAR - Owner Arisan Online (Arisol) Destari Sulius Putri (DSP) alias Yaya dan suaminya Alfajar alias Aci, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung Timur (Beltim). Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp 200 Milliar.
Hal ini disampaikan Kapolres Beltim, AKBP Nono Wardoyo, S.Ik saat melakukan konfrensi pers di Aula Graha Patriatama Mapolres Beltim, Selasa (21/2) kemarin. "Saat ini kita sudah menetapkan Pimpinan Arisol DSP sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana Perbankan dan penipuan, sebagai dimaksud dengan pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama penjara 15 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp.10 Miliar dan sebanyak banyaknya Rp.200 Miliar," ungkap kapolres di hadapan wartawan dan juga tersangka, Selasa (21/2) kemarin.
Bukan hanya itu, kapolres juga mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 378 KUHPidana, Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun kurungan. Disampaikan kapolres bahwa kronologis terjadi karena tersangka owner telah melakukan tindak pidana dan mengatakan "Barang siapa yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana penipuan sekira pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 yang bertempat dikantor DSP yang beralamat Dusun Birah Desa Kelubi Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim.
Karena itu saat ini pihak Polres Beltim terus mengusut kasus ini dan akan mengungkap aliran keuangan DSP. Hingga saat ini juga kata kapolres, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan handphone milik tersangka yang masih diselidiki oleh tim Asistensi/Supervisi dari Diskrimsus Polda Babel untuk dibawa ke saksi ahli di Kemenkomimfo.
"Mungkin hari Kamis mendatang hasilnya sudah kita ketahui dari pihak Kemenkomimfo, hingga kita tahu kemana saja aliran dana tersebut dilakukan oleh owner selama proses transaksi. Dan sebelumnya pihak Polres juga sudah mengecek dari mulai pengeledahan rumah, buku rekening hingga polis asuransi milik tersangka," sambung kapolres.
Saat ini dikatakan kapolres bahwa saldo rekening bank milik tersangka sudah kosong, karena itu pihak Polres juga sudah mengamankan beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu tepatnya 17 Februari 2017. "Adapun beberapa barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya paket kuitansi setor, paket buku rekapan setor member, paket rekapan pencairan beserta 2 alat undi, paket kuitansi pencairan, paket KTP anggota arisan DSP, paket surat oernyataan DSP, sebuah kalkulator merk Citizen CT555N, polis asuransi, buku rekening Bank BCA, Televisi dan masih banyak lagi barang bukti lainnya, serta penyitaan lainnya masih dalam penyelidikan terhadap aliran dana dan harta benda milik tersangka," ujar kapolres.
Naiknya kasus ini dan menyebabkan owner dijadikan sebagai tersangka, karena owner sebelumnya sudah melakukan perjanjian kepada Member diatas materai bahwa pada tanggal 4 Februari akan mengembalikan dana pokok kepada nasabah yang belum pernah sama sekali melakukan penarikan.
Pada perjanjian tersebut bahwa owner akan bertanggung jawab dan akan membayar semua yang sudah disepakati. Hingga owner juga ternyata belum bisa melakukan pembayaran yang disepakati, hingga nasabah banyak yang marah dan mendatangi Mapolres Beltim untuk mempertanyakan apa yang sudah dijanjikan sebelumnya. (feb)
Komentar
Posting Komentar