Penyebar Hoaks Ditangkap, Sebar Isu Ulama Dianiaya Partai Terlarang
Kriminologi.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial yang mengaitkan penganiayaan ulama di Kendal dengan kebangkitan sebuah partai terlarang. Pelaku ditangkap setelah kepolisian menelusuri akun sosial media yang digunakan pelaku untuk menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
"Inisial T ditangkap di Bekasi," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Semarang, Rabu, 21 Maret 2018.
Pelaku diketahui memanfaatkan kejadian penganiayaan yang dialami oleh ulama terkemuka di Kendal yaitu KH. Ahmad Zaenuri dan menantunya Agus Nurus yang diserang oleh seorang pengamen bernama Suyatno yang semula berniat merampas tas milik istri Agus Nurus.
Kejadian penyerangan terhadap mantan Ketua Nahdlatul Ulama Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal itu oleh pelaku kemudian ditulis dalam sebuah unggahan di akun Facebook miliknya. Penyerangan tersebut oleh pelaku dikaitkan dengan kebangkitan partai terlarang.
Condro menuturkan, polisi berhasil menemukan 6 akun media sosial yang menyebarkan hal itu. Namun tak semuanya berhasil ditemukan. "Yang satu berhasil dilacak, lima lainnya sudah ditutup," kata Condro.
Menurut Condro, unggahan pelaku itu telah membuat resah masyarakat dan oleh karena itu kepolisian melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap pelaku.
Kepolisian juga telah mendapat dukungan dari keterangan ahli soal unsur ujaran kebencian dalam unggahan pelaku.
"Berdasarkan pendapat ahli hal tersebut masuk dalam kategori uajaran kebencian," pungkas Condro.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Jakarta Barat ini dijerat dengan UU ITE.
"Terkait itu ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan membuat keresahan dengan mengupload (gambar) korban yang dianiaya di grup WA (WhatsApp, Facebook dengan tulisan-tulisan yang meresahkan," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, usai memimpin sertijab Wakapolda Jateng, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (21/3/2018).
Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan salah satu pemilik akun berinisial T merupakan warga Bekasi Jawa Barat. Polres Kendal yang bekerja sama dengan Ditkrimsus Polda Jateng lantas berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan.
"Tulisannya di antaranya adalah 'Masa begini masih dibilang hoax, masa begini partai terlarang enggak bangkit' ada tulisan seperti itu. Itu meresahkan, karena pelakunya sampai sekarang belum terindikasi apakah dia anggota partai terlarang," lugasnya.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan polisi terlebih dahulu meminta pendapat kepada ahli, tentang postingan pelaku. Setelah diyakinkan postingan itu masuk pada kategori ujaran kebencian polisi baru menerjunkan tim untuk meringkus pelaku.
"Kita tangkap. Kita juga sudah minta keterangan saksi ahli apakah ini masuk pelanggaran penyebaran ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan, kemudian melanggar UU ITE. Saksi ahli menyampaikan bahawa ini memenuhi unsur UU ITE Pasal 45 sehingga pelaku ditangkap di Bekasi untuk menjalani proses hukum di Krimus Polda Jateng," terangnya.
Sekadar diketahui, seorang ulama Ahmad Zaenuri di Kendal menjadi korban penganiayaan hingga menderita serius, pada Sabtu 17 Maret sekira pukul 16.30 WIB. Selain itu menantunya Agus Nurus Sakban juga tak luput dari sabetan golok yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan semwntara, pelaku berinisial S alias Bogel diduga ingin merampas tas milik istri Agus. Untuk memuluskan aksinya, pelaku terlebih dahulu melukai korban dengan membabi buta. Belum sempat merampas tas korban, pelaku akhirnya bisa dibekuk oleh warga.
Sumber : https://kriminologi.id/hard-news/cyber-crime/penyebar-hoaks-ditangkap-sebar-isu-ulama-dianiaya-partai-terlarang
Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/03/21/512/1876154/penyebar-ujaran-kebencian-kasus-penganiayaan-ulama-kendal-tertangkap
Komentar
Posting Komentar